DTC Netconnect logo

Solusi Pemerintah dalam Mengatasi Dampak Pembangunan Data Center di Indonesia

Data Center Solution

Nov 29, 2025

Solusi Pemerintah dalam Mengatasi Dampak Pembangunan Data Center di Indonesia

Pertumbuhan data center di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir meningkat dengan sangat cepat. Hal ini didorong oleh meluasnya adopsi cloud computing, peningkatan layanan digital, pertumbuhan e-commerce, transformasi layanan publik, serta kebutuhan industri terhadap infrastruktur penyimpanan data yang andal. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan baru terkait konsumsi energi, dampak lingkungan, penggunaan lahan, dan kesiapan infrastruktur di daerah. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa pertumbuhan industri data center tidak boleh berdiri sendiri tanpa pengaturan yang jelas. Karena itu, berbagai kebijakan dan solusi mulai dikembangkan untuk memastikan bahwa pembangunan data center dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak memberikan tekanan berlebihan pada sumber daya alam dan masyarakat.

Pemerintah melalui berbagai kementerian—seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah—mulai merancang langkah-langkah yang menyeluruh untuk mengatasi dampak pembangunan data center. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kontrol, tetapi juga pada pemberian arah, insentif, dan penciptaan ekosistem yang mendorong investasi berkelanjutan.

1. Penyusunan Regulasi Khusus Data Center yang Berbasis Keberlanjutan

Langkah pertama pemerintah adalah menyusun regulasi mengenai standar pembangunan dan pengelolaan data center. Pemerintah mulai menjadikan aspek keberlanjutan sebagai salah satu syarat utama. Dalam rancangan regulasi baru, operator diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu seperti:

  • Standar efisiensi energi minimum

  • Kewajiban memiliki rencana penggunaan energi terbarukan

  • Batasan konsumsi air dan pelaporan berkala

  • Persyaratan sistem pendinginan ramah lingkungan

  • Pelaksanaan audit jejak karbon

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap data center yang berdiri benar-benar memenuhi kebutuhan industri tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan daerah.

2. Penetapan Zona Khusus Data Center (Data Center Zones)

Untuk mengurangi tekanan terhadap daerah yang belum siap menghadapi lonjakan beban energi dan penggunaan lahan, pemerintah mendorong pembentukan zona khusus data center. Di zona ini, infrastruktur energi, air, dan tata ruang sudah dipersiapkan agar dampaknya tidak tersebar secara tidak terencana.

Zona ini memiliki beberapa fungsi strategis:

  • Mengatur konsentrasi energi agar tidak mengganggu jaringan listrik rumah tangga

  • Mengendalikan penggunaan lahan melalui tata ruang terencana

  • Menyediakan akses fiber optic nasional untuk mendukung konektivitas berkecepatan tinggi

  • Memberikan fasilitas energi cadangan yang stabil

  • Mengontrol polusi suara dan panas

Batam, Cikarang, dan Karawang menjadi contoh wilayah yang mulai diarahkan sebagai hub data center nasional.

3. Pengembangan Infrastruktur Energi Terbarukan untuk Data Center

Isu terbesar pembangunan data center adalah konsumsi energi yang sangat tinggi. Pemerintah kini berfokus memperkuat bauran energi terbarukan. Kementerian ESDM mulai menargetkan bahwa sebagai bagian dari pembangunan industri digital, data center harus berkontribusi pada target energi bersih nasional.

Beberapa solusi yang disiapkan pemerintah antara lain:

  • Meningkatkan pembangunan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) skala besar di kawasan industri

  • Memberikan izin percepatan pembangunan energi terbarukan khusus untuk data center

  • Menyediakan skema pembelian energi hijau melalui Green Tariff PLN dan Renewable Energy Certificate (REC)

  • Mendukung pembangunan microgrid berbasis energi bersih

Dengan kebijakan ini, operator mendapatkan akses lebih mudah untuk membeli energi bersih, sementara pemerintah mempercepat penurunan emisi nasional.

4. Kebijakan Pengelolaan Air dan Lingkungan yang Lebih Ketat

Data center membutuhkan air dalam jumlah besar, terutama untuk pendinginan evaporatif. Pemerintah melalui KLHK dan PUPR mulai memperketat regulasi penggunaan air oleh industri data center.

Solusinya meliputi:

  • Kewajiban penggunaan teknologi water-efficient cooling

  • Larangan penggunaan air tanah berlebihan di beberapa wilayah rawan

  • Keharusan membangun fasilitas daur ulang air internal

  • Audit pemakaian air secara berkala

  • Studi AMDAL wajib dengan penekanan pada konsumsi air

Pemerintah menyadari bahwa air adalah sumber daya vital dan tidak boleh dikorbankan hanya karena industri digital sedang tumbuh.

5. Penerapan Standar Bangunan Hijau untuk Fasilitas Data Center

Standar bangunan hijau kini menjadi wajib bagi pembangunan data center. Pemerintah mendorong penerapan:

  • Insulasi termal bangunan untuk mengurangi panas

  • Pemanfaatan material rendah karbon

  • Sistem ventilasi alami untuk area non-server

  • Tata letak server yang mendukung pendinginan efisien

  • Pembangunan ruang terbuka hijau di sekitar fasilitas

Beberapa operator bahkan didorong untuk mengejar sertifikasi Green BuildingLEED, atau standar hijau nasional seperti Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Standar bangunan hijau ini membantu mengurangi penggunaan energi, menekan panas buangan, dan menjaga keseimbangan lingkungan sekitar.

6. Program Pengurangan Emisi dan Insentif bagi Operator Data Center

Pemerintah juga menyiapkan insentif yang dapat menarik operator untuk berinvestasi dalam teknologi hijau. Insentif tersebut mencakup:

  • Potongan pajak bagi operator yang mencapai target efisiensi energi

  • Kemudahan perizinan bagi data center berbasis energi terbarukan

  • Keringanan biaya listrik untuk penggunaan energi hijau

  • Subsidi pembangunan panel surya dan infrastruktur ramah lingkungan

Selain insentif, pemerintah juga menerapkan kewajiban pelaporan emisi karbon, penggunaan energi, dan performa efisiensi. Pelaporan ini akan menjadi dasar penilaian apakah operator berhak menerima insentif atau tidak.

7. Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Tata Ruang

Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan pembangunan data center tidak menyebabkan konflik tata ruang. Langkah yang dilakukan meliputi:

  • Penyesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk area industri digital

  • Pembatasan pembangunan data center di kawasan pemukiman

  • Pengawasan terhadap penggunaan lahan produktif seperti pertanian dan hutan

  • Penyiapan kawasan industri digital terpadu

Dengan kolaborasi ini, pemerintah ingin mencegah pembangunan tidak terarah yang dapat merusak ekosistem daerah.

8. Penerapan Teknologi Smart Grid untuk Mengatur Beban Energi

Dalam jangka panjang, pemerintah dan PLN menargetkan penerapan smart grid sebagai solusi untuk mengatur distribusi energi data center. Smart grid mampu:

  • Mengatur distribusi listrik sesuai prioritas

  • Melacak konsumsi energi secara real-time

  • Menyeimbangkan beban antara industri dan masyarakat

  • Mengintegrasikan energi terbarukan secara efisien

Dengan smart grid, konsumsi energi data center tidak akan menimbulkan gangguan bagi jaringan listrik daerah.

9. Pusat Riset dan Inovasi untuk Data Center Berkelanjutan

Pemerintah mulai mendorong pembentukan pusat riset dan inovasi yang fokus pada efisiensi energi, pendinginan modern, material bangunan hijau, hingga integrasi energi terbarukan. Melalui pusat riset ini, Indonesia dapat mengembangkan teknologi data center sendiri, tidak hanya mengimpor dari luar negeri.

Inovasi lokal akan sangat penting, mengingat iklim tropis Indonesia memerlukan pendekatan pendinginan berbeda dibanding negara beriklim dingin.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa pembangunan data center dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Melalui regulasi keberlanjutan, zona khusus data center, pengembangan energi terbarukan, pengelolaan air yang ketat, standar bangunan hijau, teknologi modern, hingga smart grid, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang memungkinkan industri digital tumbuh secara bertanggung jawab. Dengan kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat, Indonesia berpotensi menjadi negara dengan ekosistem data center berkelanjutan terbaik di Asia Tenggara.